Minggu, 29 Januari 2012

Kantor KUA Kecamatan Muara Padang


Profil KUA Kecamatan Muara Padang

VISI
“Unggul dalam Pelayanan dan Pembinaan kehidupan beragama masyarakat Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin”.
MISI
    • Meningkatkan Kemampuan dan sikap Mental Pegawai KUA Kec. Muara Padang dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
    • Mmeningkatkan Pelayanan dan pembinaan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Keluarga Sakinah, Produk Halal, Kemitraan Umat, dan Haji
    • Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan ZAWAIBSOS serta Pelayanan Tekhnis Administrasi Masjid
    • Meningkatkan Koordinasi dengan Dinas Instansi terkait
  • Tugas Pokok
  1. Melaksanakan sebagian tugas Kemenag Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan Muara Padang. 
  2. Mengkoordinasikan semua Kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah Kecamatan Muara Padang
  •  Fungsi KUA
  1. Sebagai PPN 
  2. Sebagai Wali Hakim di Wilayahnya 
  3. Sebagai Ketua BP-4
  4. Sebagai Ketua P2A
  5. Sebagai PPAIW 
  6. Sebagai Ketua BKM 
  7. Sebagai Ketua LPTQ 
  8. Sebagai Satgas Gerakan Keluarga Sakinah dan Produk Halal ditingkat Kecamatan
  9. Mengurus dan membina Masjid 
  10. Mengurus dan Membina Zakat 
  11. Mengurus dan Membuna BAitul Maaf 
  12. Mengurus dan Membina Ibadah Sosial dan Haji 
  13. Mengurus dan Membina Kependudukan 
  14. Mengurus dan Membina Pengembangan Keluarga Sakinah 
  15. Mengawasi Pelaksanaan tugas P3N 
  16. Menyelenggarakan Pembukuan, Blanko Administrasi NTCR,dan Penyetoran Biaya Pencatatan NR 
  17. Menyelenggarakan Statistik Dokumentasi 
  18. Menyelenggarakan Surat-Menyurat 
  19. Menyelenggarakan Kearsipan 
  20. Menyelenggarakan Pengetikan dan Rumah Tanggal
(KMA 517/2001 Pasal 2-3)


STRUKTUR KUA
 
Struktur KUA Kecamatan Muara Padang terdiri dari :
·      Bagian Tata Usaha / Administrasi
·      Bagian Kepenghuluan
·      Bagian Keluarga Sakinah dan BP-4
·      Bagian Ibadah Sosial
·      Bagian Produk Halal
·      Bagian Kemitraan Umat dan Haji
URAIAN TUGAS

1. BAGIAN ADMINISTRASI
  • Mengelola Proses Administrasi, tata persuratan, dan tata kearsipan
  • Menerima tamu dan mengarahkan sesuai kepentingannya kepada yang berrkompeten dan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Membuat rancangan kebutuhan alat tulis kantor(ATK) dan logistik lainnya serta mendistribusikannya sesuai kebutuhan pegawai
  • Menyediakan dan mengelola buku-buku khusus antara lain : Buku Pendaftaran, Buku Agenda Surat, Buku Konsultasi Keluarga, Notulensi Rapat, Buku Kas/Keuangan, Buku Data Wakaf Dll.
  • Menyiapkan Bukti Pendaftaran dan Formulir SSBP bagi CATIN
  • Menginventarisir data pegawai, penghulu, serta menyiapkan absensi
  • Membantu penulisan Buku Akta Nikah, Buku Stok, dan Kutipan Akta
  • Membantu penulisan berkas pemeriksaan calon pengantin (NB)
  • Menghimpun, menata, dan memelihara data / arsip / inventaris serta membuat database / rekapitulasi data
  • Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

2. KEPENGHULUAN
  1. Menerima Pendaftaran Nikah Rujuk 
  2. Melayani permintaan informasi, berkas, dan / atau formulir tentang proses nikah rujuk
  3. Menerima, memeriksa, dan menghimpun/meneruskan berkas-berkas yang berhubungan dengan kelengkapan nikah rujuk termasuk lembar pemeriksaan/NB, Rekomendasi Dll
  4. Mempersiapkan kursus calon pengantin (suscatin) dalam pengaturan jadwal, pembuatan undangan catin, undangan permateri, dan koordinasi dengan perihal terkait
  5. Mengagendakan dan/atau melaksanakan proses NR sesuai dengan kebijakan kepala kantor
  6. Mengelola Buku Akta, Kutipan Akta, Buku Stok dan membuat rekapitulasi NR 
  7. Memproses dan membuat konsep surat-surat yang berhubungan dengan tugas kepenghuluan, antara lain : Rekomendasi, Wali Nikah, Wali Hakim, legalisir Buku Nikah, surat keterangan, laporan NR bulanan dll 
  8. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas

3. BAGIAN KELUARGA SAKINAH DAN BP4
  1. Memproses surat-surat yang berkaitan dengan BP4 dan keluarga sakinah 
  2. Menghimpun dan memelihara data/bahan/peraturan dan juklak yang berhubungan dengan BP4 dan keluarga sakinah 
  3. Mengupayakan penyediaan bahan/buku/majalah tentang pembinaan keluarga dan mendistribusikannya 
  4. Menghimpun data keluarga sakinah, muallaf, anak yatim/panti asuhan, dan panti sosial lain serta membuat data statistic kependudukan 
  5. Merencanakan pembinaan keluarga sakinah secara berkala 
  6. Melaksanakan pelayanan konsultasi/konseling krisis rumah tangga 
  7. Menginventarisir data membuat klasifikasi/ monografi kasus krisis rumah tangga 
  8. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas 
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4. IBADAH SOSIAL
  1. Menghimpun data Lembaga Keagamaan, Ormas, Okp, Masjid, Langgar, Mushola, Majlis Takilm, TKA/TPA/TPQ, Nazir Wakaf, Baitul Mal, dll 
  2. Menghimpun Data Wakaf, Zakat, Qurban, dan Masalah Hisab Rukyat
  3. Melaksanakan Pelayanan, Penguatan, dan Pengembangan Lembaga Keagamaan
  4. Mengusahakan Bantuan / Usulan Pengembangan Lembaga Keagamaan 
  5. Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi terkait tentang Lembaga Keagamaan, Acara Keagamaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ, dll 
  6. Melaporkan Proses dan Hasil Pelaksanaan Tugas 
  7. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan atasan

5. PRODUK HALAL
·         Menghimpun data pabrik/usaha yang terkait dengan produk halal
·         Melaksanakan pembinaan dan pengawasan produk halal
·         Melaksanakan sosialisasi dan pengembangan produk halal
·         Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang produk halal
·         Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

6. KEMITRAAN UMAT DAN HAJI
  1. Menghimpun data penduduk menurut agama, rumah ibadah, dan lembaga agama lain serta jemaah dan Calon Haji 
  2. Melaksanakan sosialisasi dan pengembangan kerukunan umat beragama dan manasik haji 
  3. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi/lembaga lintas sektoran 
  4. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan


PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN
           I.  PENDAHULUAN
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
        II.  TUJUAN PERNIKAHAN
Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk :
A.    Menyempurnakan pengamalan agama ;
Pernikahan adalah perintah agama islam yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu berkeluarga
B.  Menjaga kehormatan : Melalui pernikahan, dorongan seksual yang cukup kuat di usia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga.
C.  Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang : Pernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang diantara pasangan dan anggota keluarga lainnya.
D. Melestarikan keturunan : Melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang soleh dan solehah.
     III.  RUKUN DAN SYARAT NIKAH

A.    Rukun Nikah
  1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan
  2. Wali (dari calon mempelai perempuan)
  3. Dua orang saksi yang adil (laki-laki)
  4. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya
  5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
B.    Syarat Nikah
  1. Syarat calon suami : Islam, terang laki-lakinya (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristeri empat orang, bukan mahrom calon isteri, tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram, haji atau umroh.
  2. Syarat calon isteri : Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah member izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahram calon suami, dan tidak dalam ihram, haji atau umroh.
  3. Syarat wali : Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-lakinya (bukan banci), adil (bukan fasik), tidak sedang dalam ihrom, haji atau umroh, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah), dan tidak rusak fikirannya karena tua atau sebagainya.
  4. Syarat saksi : Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (muru’ah), mengerti maksud ijab Kabul, tidak merangkap jadi wali.
  5. Ijab Kabul : Ijab dari pihak wali perempuan seperti : “hai fulan bin ……… saya nikahkan fulanah anak saya dengan engkau, dengan maskawin (mahar)…………"   " Kabul : dari calon mempelai laki-laki seperti : “saya terima nkahnya fulanah binti …………….……………. Dengan maskawin (mahar)…………."
       IV.  PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN
  1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan setempat
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah
  3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan orang tua (model N4), dan Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), dar kantor Desa/Kelurahan setempat.
  4. Membawa bukti Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat
  5.  Membawa :
  •  Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun
  • Pas foto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
  • Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI
  • Surat izin pegadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang di tanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah atau pejabat yang berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan.
  • Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).
  • Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah / Penghulu
  • PPN / Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah
          V. PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA
Bagi warga Negara asing yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memnuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Photocopy paspor yang bersangkutan
  2. Surat izin menikah / status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
  3. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  4. Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada poin IV
  6. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No.47 Tahun 2004
       VI.  LEGALISASI

            A.    Legalisasi Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah
  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi
  2. Menyerahkan hotocopy KTP/Surat keterangan domisili
  3.  Menyerahkan photocopy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisisr    oleh KUA yang menerbitkan sebanayak 3 eksemplar
  4. Menyerahkan photocopy bagi WNI
  5. Menyerahkan photocopy paspor bagi WNA
  6. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran)
  7. Menyerahkan photocopy Akta Cerai jka yang bersangkutan berstatus janda/duda

B.    Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah
  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A Nomor 1 dan 2
  2. Menyerahkan photocopy surat keterangan status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir

C.    Legalisasi Surat Keterangan Janda / Duda
  1. Menyerahkan syarat sebgaimana pada poin A nomor 1 dan 2
  2. Menyerahkan photocopy surat keterangan status janda/duda yang sudah dilegalisir KUA setempat
  3. Menyerahkan photocopy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan
  4. Menyerahkan photocopy Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri (cerai/mati)

 D.    Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus   
menyerahkan surat kuasa, photocopy KTP yang diberi dan yang memberi kuasa.